Kejati Kalteng Geledah dan Sita Rumah Mewah terkait Dugaan Mega Korupsi Rp1,3 Triliun
Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana mega korupsi penjualan/ eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil dengan nilai kerugian sebesar Rp1,3 triliun tahun 2020 hingga 2025 oleh PT Investasi Mandiri (PT. IM).
Kali ini yang digeledah satu rumah mewah yang terletak di Jalan Mangkurambang Nomor 1 Kota Palangka Raya. Bukan hanya digeledah, rumah bercat putih itu pun kemudian disita. Turut disita satu unit mobil yang sehari-hari digunakan sebagai alat transportasi kantor dan berbagai dokumen.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mewakili Kajati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan alat bukti yang ada bahwa rumah tersebut berkaitan langsung (terafiliasi) bisnis dengan PT. IM.
“Rumah tersebut merupakan kantor dari PT. DL dan PT. KPN yang bisnisnya terafiliasi dengan PT. IM. Pada saat penggeledahan turut disaksikan oleh pemilik rumah dan aparat pemerintah setempat,” katanya kepada para wartawan di ruangan PTSP Kejati Kalteng, Kamis (18/9/2025).
Di tempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan 2 perusahaan yang berkantor di rumah tersebut ditengarai berafiliasi dengan PT. IM dalam bidang pengumpulan zircon.
Selain rumah, penyidik Kejati Kalteng juga menyita berbagai macam dokumen. Menurut Eko, apabila dokumen-dokumen itu tak lagi dibutuhkan atau tak termasuk objek penyidikan maka akan segera dikembalikan.
“Apa yang kami sita akan kami dalami untuk memperkuat alat bukti yang ada. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Sekedar diketahui, selain satu rumah mewah tadi, Penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan dan penyitaan seperti kantor PT. IM di Jl. Teuku Umar No. 48 Rt. 01 Rw. 04 Palangka Raya, pabrik dan berbagai barang-barang yang ada di areal gudang PT. IM yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas.
Adapun barang-barang disita diantaranya genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA, genset merk Weichai kapasitas 500 KVA, 5 unit Dryer beserta Conveyor dan 48 unit Shaking Table/Meja Goyang beserta Dinamo.
Kemudian 102 unit jumbo bag berisi Ilminite, 8 unit Jumbo Bag berisi Rutil, 17 unit jumbo bag berisi Ilminite dan 3 unit jumbo bag berisi Zircon termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kalteng pada 25 Agustus 2025 telah meningkatkan status penanganan perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
PT. IM mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010.
Kemudian pada tahun 2020 diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam melakukan penjualan, PT. IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Ternyata itu kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM.
Padahal PT. IM melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan atau kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. IM untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. IM diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Kantor PYX Resources dan PT. IM berada di lokasi gedung yang sama. (Fer)

