
Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial RA (27) yang nekat mengedarkan narkotika jenis shabu, Senin (25/8/2025) Skj. 00.15 WIB di Area SPBU di Jl. A. Yani, Desa Karang Mulya, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melancarkan aksinya dengan menjual barang terlarang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang yang saat itu dipakai pelaku, ditemukan satu lembar tisu yang didalamnya terdapat empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat 36,55 gram yang diakui miliknya,” beber Kapolres.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca dan satu buah gawai atau handphone.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)