
Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, SH, MH, membuka seminar Ilmiah di Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya, Senin (25/8/2025) pukul 09.00 WIB. Foto: Penkum.
Palangka Raya – Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, SH, MH, membuka seminar Ilmiah di Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya, Senin (25/8/2025) pukul 09.00 WIB dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 RI Tahun 2025.
Seminar mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya.
Kajati menyampaikan, konsep DPA merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang didalam KUHP Nasional yang baru (UU NO. 1 Tahun 2023).
Namun dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 di bidang pembangunan hukum, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan follow the asset dan follow the money.
“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan Korporasi,” kata Kajati.
Mengakhiri sambutannya Kajati Kalteng mengharapkan materi dari para Narasumber yang akan disampaikan l dapat membuka cakrawala bagi semua pihak dalam membangun sumber daya manusia dan meningkatkan kapasitas dalam menjalankan profesi maupun pelaksanaan tugas baik sebagai penegak hukum maupun akademisi.
Selaku tuan rumah, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, menyambut baik kerja sama antara pihaknya dengan Kejati Kalteng dalam penyelenggaran seminar Ilmiah tersebut.
“Seminar ilmiah ini diharapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi civitas akademis Universitas Palangka Raya khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum,” ungkapnya.
Sebagai narasumber dalam seminar Ilmiah itu yakni Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujuastuti Handayani, SH, MH, yang membawakan materi Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Kemudian, Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya, Dr. Kiki Kristanto, SH, MH, yang membawakan materi Deferred Prosecution Agreement (DPA): Peluang Penerapan di Indonesia.
Hadir dalam seminar ini, Wakajati Kalteng M.Sunarto, SH, MH, para pejabat utama, jaksa fungsional pada Kejati Kalteng dan civitas akademis Universitas Palangka Raya khususnya mahasiswa Fakultas Hukum serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalteng beserta jajaran secara daring. (Penkum/fer)