
Polsek Bukit Batu mengamankan AJ (21) dan MRM (22) dengan dugaan tindak pencurian di Jalan Tjilik Riwut KM 21,5 Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Senin (18/8/2025) dini hari. Foto: Siehms.
Palangka Raya – Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencurian yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut KM 21,5 Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Senin (18/8/2025) dini hari.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan, informasi awal diperoleh sekitar pukul 00.40 WIB ketika warga melaporkan adanya dua orang yang diamankan karena diduga melakukan pencurian.
Mendapat laporan tersebut, personel piket SPKT Regu I bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati dua pemuda masing-masing berinisial AJ (21) dan MRM (22) yang telah diamankan warga, berikut sejumlah barang bukti di antaranya dua dompet, dua unit handphone, sepeda motor GL Pro, kunci T, dua KTP, dan lima butir pil yang diduga zenith,” ungkap Kapolsek.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, keduanya mengalami memar ringan namun dalam kondisi bisa berkomunikasi dengan baik.
Dari keterangan sementara, saksi-saksi yang berada di lokasi adalah Zainudin (33) dan Setiawan (31), keduanya warga Jalan Tjilik Riwut KM 21, Kelurahan Marang.
“Langkah cepat personel di lapangan merupakan bentuk quick respon Polsek Bukit Batu terhadap laporan masyarakat. Kasus ini telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Hafiizh. (Siehms/fer)