
Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, SH, MH
Kuala Kurun – JH (36) yang merupakan warga di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menganiaya kakak iparnya Almandi (40) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 17.00 WIB.
“Pelaku menganiaya korban dengan menebaskan parang pada bagian pinggang sebelah kiri,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, SH, MH, Minggu (17/05/2025).
Kejadian bermula saat korban Almandi (40) yang merupakan karyawan swasta itu datang dengan kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras). Diduga karena marah sudah dibohongi, korban lalu berniat menyerang istrinya Masdiana (38) dengan menggunakan parang.
Melihat situasi tersebut, pelaku JH (36) yang juga merupakan adik ipar korban berusaha melerai. Tapi upaya tersebut malah justru memicu perkelahian antara pelaku dengan korban.
“Dalam perkelahian itu, pelaku berhasil merebut parang yang sebelumnya dipegang oleh korban, dan menebas parang sehingga mengenai pinggang korban,” terangnya.
Keesokan harinya, istri korban bersama rekannya Ratu (37) yang bertindak sebagai saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Rungan. Setelah menerima laporan, unit reskrim polsek langsung mengambil langkah penyelidikan.
“Langkah tersebut berupa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan para saksi dan membuat permintaan Visum et Repertum terhadap korban untuk melengkapi bukti medis,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, juga diamankan barang bukti berupa satu buah parang yang diduga digunakan pelaku. Sekarang ini, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku. (red)