
Jeffriko Seran, SH (tengah) didampingi Rotama, SH dan Melki, SH memberikan penjelasan kepada para wartawan seputar perkara kliennya Sukarto Bin Parsan di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Foto: Fer.
Palangka Raya – Salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha jual beli karet di kota Buntok Barito Selatan digugat kembali oleh Sukarto Bin Parsan yang merupakan warga Desa Sibung Barito Timur ke Pengadilan Negeri Kelas II Buntok, Selasa (29/4/2025).
Sukarto menggugat Aanmaning dengan tujuan agar PT. BAP melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Putusan pengadilan yang telah inkrah itu adalah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 28/PDT/2017/PT PLK tanggal 4 Oktober 2017, Putusan Kasasi Nomor : 945 K/Pdt/2018 tanggal 5 Juni 2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) 601 PK/Pdt/2019 tanggal 9 September 2019.
Jeffriko Seran, SH selaku Kuasa Hukum Sukarto Bin Parsan mengatakan , tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bentuk kekecewaan yang mendalam terhadap perilaku PT. BAP yang bertahun-tahun ingkar janji (wan prestasi) tidak melakukan pembayaran karet yang dijual kliennya sejak 2011 sampai sekarang dengan jumlah Rp 778.732.739.
Dia menjelaskan, pada 11 Oktober 2016 kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Buntok dengan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Bnt. Akan tetapi pada tanggal 3 April 2017 gugatan itu ditolak dan dimenangkan oleh tergugat PT. BAP.
Tidak menyerah, pada tahun yang sama kliennya kemudian mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Buntok tersebut. Pada 4 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan mengabulkan gugatan Sukarto Bin Parsan.
“Amar Putusan Banding mengabulkan gugatan klien kami,” kata Jeffriko yang didampingi Rotama, SH dan Melki, SH kepada para wartawan di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Putusan banding itu, lanjut Jeffriko adalah pertama Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian. Kedua, Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dalam hal Transaksi jual beli karet, dimana Penggugat/Pembanding sebagai Penjual dan Tergugat/Terbanding sebagai pembeli, sebagaimana kesepakatan lisan yang telah dilakukan.
Ketiga, Menyatakan bahwa Tergugat/Terbanding telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati,yaitu sebesar Rp.778.732.739. Keempat, Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar keseluruhan harga karet yang disepakati yaitu sebesar Rp.778.732.739 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
Kelima, Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ganti rugi materiil yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Penggugat dikarenakan Penggugat tidapat dapat mengelola uang harga karet senilai Rp.778.732.739 yang sampai sekarang belum dibayar oleh Tergugat sebesar 6 % Per Tahun dari nilai Rp.778.732.739 terhitung sejak tanggal 2 Pebruari 2011 sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
“Pada tahun 2018 dan 2019 PT. BAP kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terhadap dua upaya hukum itu, Hakim memutuskan menolak permohonan gugatan PT. BAP,” sebut Advokat muda Kalteng ini yang dikenal profesional, cerdas dan handal dalam membela setiap kliennya.
“Upaya hukum Aanmaning yang kami ajukan, kami tidak lagi menuntut PT. BAP membayar sebesar Rp.778.732.739 tapi menjadi Rp1,5 Miliar karena ada tambahan kenaikan 6% per tahun sesuai amar putusan,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, awal mula perkara tersebut diawali dari kliennya yang menjual karet ke PT. BAP yang tidak dibayar sampai mencapai tujuh ratusan juta rupiah. PT. BAP berdalih telah melakukan pembayaran namun tidak bisa membuktikan.
“Ternyata membayarnya bukan kepada klien kami tetapi ke orang lain yang katanya namanya sama. Namun perusahaan tidak bisa membuktikan dalam persidangan makanya gugatan klien kami dikabulkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan dukungannya kepada tindakan ormas GRIB yang melakukan pemasangan spanduk di areal pabrik PT. BAP beberapa waktu lalu.
“Berdirinya ormas GRIB membantu masyarakat untuk memberikan imbauan kepada perusahaan agar menaati hasil putusan pengadilan,” pungkasnya. (fer)