
Rapat koordinasi (Rakor) mengenai penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palangka Raya. Foto Ist
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya melalui Pj Sekda Arbert Tombak menghadiri rapat koordinasi (Rakor) mengenai penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palangka Raya.
Rapat yang diinisiasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya tersebut bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).
Usai rapat Arbert Tombak mengatakan, agenda rapat ini bertujuan untuk membahas upaya strategis dalam penataan dan penegakan regulasi penyelenggaraan reklame, yang menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola kota dan estetika ruang publik.
“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” ucapnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri lanjut Arbert, mulai mengambil langkah tegas menata ulang papan reklame demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan enak dipandang. Penataan ini menjadi bagian dari visi menjadikan Palangka Raya sebagai “Kota Cantik”.
Sebagai langkah modernisasi, Pemko juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu. Billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang kini tengah disusun.
Selain itu, guna memastikan ketertiban maka Pemko Palangka Raya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur zona pemasangan reklame baru. Lokasi seperti Jalan G.Obos 10 dan 11 serta Jalan Soekarno direkomendasikan sebagai area khusus reklame, karena dinilai strategis dan tidak mengganggu wajah kota.
“Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu mengurus perizinan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Prosesnya dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), untuk menjamin kemudahan dan transparansi,” demikian jelas Arbert. (Ark/*)