DPR dan Pemerintah Sepakati UU Reforma Agraria

DPR dan Pemerintah Sepakati UU Reforma Agraria
FOTO: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Wamen Ossy saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang membahas pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (ist)

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pengesahan UU tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

Nusron menyampaikan hal tersebut saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna.

“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.

Menurut pemerintah, pengaturan reforma agraria menjadi bagian penting dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, UU Reforma Agraria disebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pemerintah juga menilai aturan tersebut akan memperkuat fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Tanah dan sumber agraria lainnya dinilai memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatannya diharapkan dilakukan secara adil dan berkelanjutan.

Nusron mengatakan penguatan landasan hukum reforma agraria diharapkan dapat dirasakan kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah dan sumber agraria.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.

Pengesahan RUU tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Proses pembahasan mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait hingga pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) serta Tim Perumus dan Sinkronisasi. Setelah pembahasan tingkat I dan penyepakatan RUU, rancangan tersebut akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Laporan pembahasan RUU disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Dasco.

Dalam rapat paripurna tersebut, Nusron hadir bersama jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.

Rapat juga dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan. (red)

Tinggalkan Balasan