Urus Tanah Kini Lebih Pasti, Warga Bisa Tahu Jadwal Pengukuran

Urus Tanah Kini Lebih Pasti, Warga Bisa Tahu Jadwal Pengukuran
Foto: Pegawai Kementerian ATR/BPN melayani masyarakat. (ist) 

Purwakarta – Masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah kini bisa mendapatkan kepastian waktu pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini membuat tahapan pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) memiliki batas waktu yang jelas.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara otomatis akan masuk dalam layanan tersebut.

Dalam mekanismenya, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah itu, proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.

Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan ini adalah Puri. Saat ditemui di Kantah Kabupaten Purwakarta, Puri menceritakan pengalamannya ketika mengurus pendaftaran tanah.

“Tanggal 4 September saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.

Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan, Puri kemudian dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).

“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon, dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.

Kepastian waktu dalam proses pengurusan tanah juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu. Ia tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut Imam, adanya Pengukuran Terjadwal membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien.

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ujar Imam.

Imam juga merasa terbantu dengan informasi dari petugas terkait waktu pengambilan PBT setelah proses pengukuran selesai.

Dengan adanya pemberitahuan tersebut, ia tidak perlu datang berulang kali ke Kantah hanya untuk mengecek apakah dokumennya sudah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” tuturnya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat menghubungi Kantah kabupaten/kota setempat. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan