Jatim Sudah Tetapkan 87,34% LP2B, Nusron Minta Pemda Segera Masukkan ke RTRW

Jatim Sudah Tetapkan 87,34% LP2B, Nusron Minta Pemda Segera Masukkan ke RTRW
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Surabaya – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur telah mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian itu bahkan sudah melampaui target nasional sebesar 87% yang ditetapkan untuk 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah (pemda) segera memasukkan penetapan LP2B tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” kata Nusron.

Nusron menegaskan integrasi LP2B ke dalam RTRW penting agar perlindungan lahan pertanian tidak hanya sebatas penetapan administratif. Dengan masuk ke dalam RTRW, keberadaan lahan pertanian berkelanjutan diharapkan memiliki kepastian dalam kebijakan tata ruang daerah.

Nusron mengatakan capaian penetapan LP2B secara nasional saat ini sudah mencapai 87,60%.

Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang turut mendorong pencapaian target tersebut. Berdasarkan RPJMN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari LBS pada 2029.

“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional,” ujar Nusron.

Menurut dia, target yang semestinya dicapai pada 2029 tersebut sudah terpenuhi pada September 2026.

Untuk mempercepat pencapaian target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). Aturan tersebut memungkinkan penghitungan capaian LP2B dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.

Nusron menyebut pemda kini perlu segera menindaklanjuti penetapan LP2B dengan melakukan integrasi ke dokumen RTRW.

Hal tersebut didukung dengan terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang memberikan ruang bagi pemda untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, siap memberikan dukungan teknis kepada pemda dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW.

“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tegasnya.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian 87,34% tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Sebanyak 18 kabupaten/kota di Jawa Timur telah memenuhi target 87% melalui LP2B murni. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” kata Emil.

Namun, masih terdapat sembilan kota yang menghadapi tantangan dalam memenuhi target. Kondisi tersebut berkaitan dengan karakteristik wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian.

Dalam rakor tersebut turut hadir Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur. (red)

Tinggalkan Balasan