160 SPBU di Kalimantan Dapat Pembinaan, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi
PALANGKA RAYA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran BBM di SPBU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta pelayanan kepada masyarakat berjalan aman dan sesuai standar.
Pengawasan di lapangan menyasar sejumlah potensi pelanggaran, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, pelayanan ke konsumen non-kendaraan tanpa surat rekomendasi, hingga ketidaksesuaian prosedur dan standar operasional SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan di SPBU tertib dan sesuai ketentuan.
“Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” ujar Edi, Rabu (9/9/2026).
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 SPBU di wilayah Kalimantan. Jumlah surat lebih banyak dari jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur bisa menerima lebih dari satu surat sesuai jenis temuan dan hasil evaluasi.
Bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional sesuai tingkat pelanggaran.
“Penindakan ini bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Setiap SPBU kami dorong untuk terus mengevaluasi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, dan kualitas pelayanan,” jelas Edi.
Selain pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta standar pelayanan SPBU.
Pengawasan diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Setiap pembinaan dan sanksi dilakukan terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat.
Pertamina mengimbau pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan patuh aturan. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib dan sesuai ketentuan. Pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran ditangani sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” tutup Edi. (Ark)

