LP2B Nasional Sudah 87,52%, 7 Provinsi Diminta Kejar Target

LP2B Nasional Sudah 87,52%, 7 Provinsi Diminta Kejar Target
FOTO: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026). (ist)

Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Capaian tersebut sudah melampaui target pemerintah untuk 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian itu merupakan hasil kerja sama pemerintah pusat dan daerah selama delapan bulan terakhir.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi (rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%,” kata Nusron.

Menurut Nusron, capaian tersebut membuat target yang semula ditetapkan untuk 2029 bisa dipercepat. Pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029.

“Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujarnya.

Nusron mengatakan capaian penetapan LP2B meningkat cukup signifikan dibandingkan awal tahun.

Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%.

Sementara berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional saat itu baru 41,72%.

Untuk mempercepat penetapan, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri dapat dihitung secara agregat di tingkat provinsi.

Kerja sama lintas kementerian juga dilakukan, termasuk melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nusron menegaskan penetapan LP2B penting untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dan mendukung program swasembada pangan.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tuturnya.

Meski capaian nasional sudah mencapai 87,52%, masih ada tujuh provinsi yang penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan waktu kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian.

Namun, Zulkifli menegaskan angka penetapan yang sudah ada tidak boleh turun.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu,” kata Zulkifli.

“Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegasnya.

Target penetapan LP2B secara bertahap diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Target tersebut ditetapkan sebesar 78% pada 2026, 81% pada 2027, 84% pada 2028, dan minimal 87% pada 2029.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Nusron hadir bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red)

Tinggalkan Balasan