Evaluasi Ombudsman 2026, ATR/BPN Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Transparan dan Berintegritas

Evaluasi Ombudsman 2026, ATR/BPN Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Transparan dan Berintegritas
Suasana kegiatan penilaian Ombudsman RI bersama Pemerintah daerah dan Kanwil BPN Kalteng. (ist)

Palangka Raya – Penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan potensi maladministrasi tahun 2026 menjadi momentum bagi jajaran ATR/BPN untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Palangka Raya pada Senin (10/8/2026). Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, jajaran BPN kabupaten/kota, termasuk BPN Kota Palangka Raya, mengikuti kegiatan secara daring. Perwakilan sejumlah instansi terkait juga hadir secara langsung.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bagi ATR/BPN, penilaian Ombudsman RI tidak semata-mata dipandang sebagai proses evaluasi. Penilaian tersebut juga menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Salah satu perhatian utama adalah mencegah potensi maladministrasi dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Upaya pencegahan dilakukan dengan memperkuat integritas dan profesionalisme, meningkatkan transparansi, serta memperkuat sinergi antarlembaga.

ATR/BPN berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih mudah, memberikan kepastian, serta dapat dipercaya masyarakat.

Pelayanan publik yang berkualitas pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik. (red)

 

Tinggalkan Balasan