PAUD Daring, SD-SMP Masuk Jam 08.00 Imbas Kualitas Udara Palangka Raya Buruk
PALANGKA RAYA- Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyesuaikan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan imbas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat. Kebijakan itu diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah menurunnya kualitas udara.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Palangka Raya pada Selasa (18/8/2026).
“Berdasar hasil rapat koordinasi, Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan sejumlah langkah teknis,” kata Vico.
Salah satu kebijakan utama adalah mewajibkan seluruh siswa dan guru menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Langkah ini untuk mengurangi dampak paparan kabut asap terhadap kesehatan.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh sekolah sementara meniadakan kegiatan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler.
“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan asalkan di dalam ruangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan keamanan peserta didik,” lanjut Vico.
Terdapat perbedaan pola pembelajaran berdasarkan jenjang. Untuk PAUD, kegiatan pembelajaran sementara dilaksanakan secara daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara untuk SD dan SMP, waktu masuk sekolah ditunda menjadi pukul 08.00 WIB.
Selain penyesuaian belajar, siswa juga diimbau menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi dan memperbanyak minum air putih.
Disdik meminta setiap sekolah melaporkan kehadiran siswa setiap hari melalui tautan yang disediakan. Tujuannya untuk memantau kondisi kehadiran peserta didik selama kebijakan diberlakukan.
Sekolah juga diminta aktif memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi BMKG maupun platform pemantauan lainnya.
Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkan pada 18 Agustus 2026. Dinas Pendidikan menegaskan, jika kualitas udara kembali membaik, maka aktivitas pembelajaran dan kegiatan luar ruang akan dikembalikan seperti semula. (Ark)

