Respon Cepat Layanan 110, ODGJ Bawa Senjata Tajam Diamankan
Palangka Raya – Personel Polresta Palangka Raya merespons cepat laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam dan meresahkan warga.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh operator 110 dengan mengerahkan personel Pamapta III SPKT bersama piket fungsi menuju lokasi kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar mengatakan, setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga keamanan masyarakat.
“Personel segera bergerak ke lokasi, mengamankan ODGJ beserta senjata tajam yang dibawanya, kemudian menyerahkannya kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Tindakan cepat tersebut berhasil mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian.
Melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam, Polresta Palangka Raya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional dan humanis kepada masyarakat. (dk_reborn168/fer)

