Polda Kalteng Buru 4 DPO Tewasnya 3 Anggota Polri di Tumbang Kalemei
Palangka Raya – Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus memburu 4 orang tersangka yang buron paska peristiwa tewasnya 3 orang anggota Satresnarkoba Polres Katingan sewaktu melakukan penggerebekan bandar sabu-sabu berinisial BIO Anak Dari ABAK (Alm). Peristiwa ini terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kamis (2/7/2026) dini hari.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni DARIUS Als IYUS, PIA, PAKAU dan DODO. Perburuan melibatkan juga Bareskrim Mabes Polri dan jajaran Polda se-Indonesia.
Dengan demikian Polda Kalteng telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pembunuhan 3 anggota Polri.
9 tersangka lainnya adalah NIMU Anak dari JUHAN, ISNAN MELANI PEBRIANSYAH AIS ROBI BIN DARMI, SALDY Als ATENG Anak dari ABAK (Alm), M. LUPIE Bin ABAK (Alm) dan AHMAD RIYADI SAPUTRA Als YADI Bin TARIO (Alm).
Kemudian, ILUE Bin (Alm) JUHAN, BIO Anak Dari ABAK (Alm), RAMBLAN Als BUSU Anak Dari ABAK (Alm) dan PERIE Anak Dari DUMENG (Alm). Tersangka BIO Anak Dari ABAK (Alm) juga ditetapkan sebagai tersangka Narkoba.
Terhadap keempatnya, Kapolda dengan tegas meminta agar segera menyerahkan diri atau datang secara baik-baik ke kantor polisi terdekat untuk menjalani proses hukum.
Jika tidak maka aparat akan melakukan penangkapan paksa apabila yang bersangkutan melawan atau tidak kooperatif. Peringatan ini menegaskan bahwa buronan akan terus diburu tanpa batas waktu.
“Kami meminta warga yang mengenali ciri-ciri fisik atau foto DPO untuk segera melapor melalui saluran resmi atau ke kantor polisi terdekat” kata Kapolda.
Hal ini disampaikannya kepada para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026) siang.
Peran 4 DPO
Kapolda pun membeberkan peran keempat DPO dalam peristiwa itu.
Tersangka DARIUS als IYUS diduga menebas ke arah kepala BRIPTU ANUMERTA RAMADHANA NOPANDRI dan kepala IPDA ANUMERTA SUMARIYANTO dengan menggunakan satu buah parang.
Tersangka PIA diduga memukul ke arah kepala BRIPTU ANUMERITA NOPANDRI RAMADHANA dan IPDA ANUMERTA SUMARIYANTO dengan menggunakan satu buah dayung.
Tersangka DODO diduga memukul ke arah kepala BRIPTU ANUMERTA NOPANDRI RAMADHANA dan IPDA ANUMERTA SUMARIYANTO dengan menggunakan satu buah kayu.
Tersangka PAKAU diduga memukul ke arah kepala BRIPTU ANUMERTA NOPANDRI RAMADHANA dan IPDA ANUMERTA SUMARIYANTO dengan menggunakan satu buah dayung.
Kronologis peristiwa berdarah yang menewaskan 3 orang anggota Satresnarkoba Polres Katingan
Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekitar jam 15.39 Wib, Kasatresnarkoba Polres Katingan memperoleh informasi dari Informan sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor 20 Bulan Juli 2026 bahwa ada Narkotika jenis Sabu masuk ke BIO sebanyak 1 Kg yang diedarkan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut dan hasil penyelidikan observasi sebelumnya pada bulan April dan Juni 2026, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekitar 01.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan/penggeledahan di rumah Sdr. BIO yang beralamat di RT 01 Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan.
Tim telah berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 2 paket shabu seberat 9,47 gram, yang ditemukan dalam rumah Sdr. BIO tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut Sdr. BIO sempat diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Katingan. Pada waktu bersamaan juga, pada saat Kasatrenarkoba, AIPDA YUDHIE dan BRIPDA NOPANDRI yang sedang mengamankan Sdr. BIO dan Sdri. DEA di ruang tengah, tiba-tiba seorang wanita yang berada di kamar pertama berteriak “PERAMPOK PERAMPOK PERAMPOK”.
Teriakan ini pun memicu keributan. Tidak lama setelah itu dari arah depan datang beberapa orang laki laki diantaranya yang diketahui bernama TARIO melakukan tindakan provokasi dengan membawa sebilah parang dari arah depan melewati ruang tamu lalu ke ruang tengah dan Sdr. TARIO langsung melakukan penyerangan terhadap Kasatresnarkoba dengan mengunakan parang.
Melihat situasi tersebut AIPDA YUDHIE berusaha menghalangi atau menangkis dengan tangan kanan sehingga mengalami luka bacok di jari kanan dan pelipis kanan, Kasatresnarkoba yang melihat kejadian penyerangan tersebut, lalu Kasatresnarkoba memberikan perintah dengan berteriak “MUNDUR”.
Lalu Kasatresnarkoba, BRIPDA NOPANDRI dan AIPDA YUDHIE berlari dari ruang tengah menuju ruang belakang, saat itu Sdr.TARIO terus mengejar dan menyerang dengan melakukan bacokan sehinga terkena kepala AIPDA YUDHIE.
Begitu Kasatresnarkoba dan AIPDA YUDHIE masuk ke belakang dalam keadaan terluka pada jari kanan, pelipis kanan dan kepala dilihat oleh AIPTU SUMARIYANTO akibat diserang oleh laki-laki yang bernama TARIO dengan menggunakan parang.
Akhirnya AIPTU SUMARIYANTO melepaskan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan dan terus melakukan penyerangan terhadap Sdr. AIPDA YUDHIE dan dipandang membahayakan anggota lainnya akhirnya AIPTU SUMARIYANTO melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah Sdr. TARIO.
Setelah penembakan tersebut beberapa orang yang berada dalam rumah berteriak-teriak sehingga memancing warga berdatangan. Akibat teriakan orang dalam rumah tersebut akhirnya dari luar rumah berdatangan orang-orang dengan membawa parang dan senjata.
Pada saat anggota Satresnarkoba berlari untuk menyelamatkan diri dengan menyusuri pinggir sungai, mereka sempat terpisah yang mana Kasatresnarkba berlari ke arah sungai dan bersembunyi di sebuah kandang ternak babi.
Sementara anggota yang lain berlari ke arah hilir sungai, namun terus dikejar oleh keluarga pelaku dan massa, hingga sampai di sebuah pulau kecil atau ambuhan bekas tambang emas.
Pada saat berlindung dan meminta pertolongan tersebut, AIPTU SUMARIYANTO dan BRIPDA FERDY naik ke atas pulau kecil (ambuhan), berusaha melakukan negosiasi dengan massa yang mengepung dengan mengatakan (setengah berteriak) “kami polisi, kami hanya melaksanakan tugas, surat tugas kami ada!”.
Tapi dijawab dari arah masa dengan kata-kata teriakan “BAJINGAN, KETUN HARUS MATEI (Bajingan, kalian harus mati)”, di antara masa juga ada yang berteriak “JHON… YUDHIE… sambil terus menembaki anggota satresnarkoba sehingga saat itu BRIPDA FERDY terkena tembakan senapan angin (PCP) pada bagian lengan kiri.
Kemudian tembakan dari arah masa semakin masif, sehingga anggota satresnarkoba Polres Katingan secara satu persatu berenang menuju arah hilir sungai, yang pertama berenang yaitu BRIPKA JHON, disusul secara berurutan BRIPDA EKO, BRIPTU KRISTIAN, BRIPDA FERDY, BRIPTU DEDY, BRIPDA NOPANDRI, AIPDA YUDHIE dan terahkhir AIPTU SUMARIYANTO.
Pasal Berlapis
Kepada para tersangka diterapkan Pasal berlapis yakni:
Dugaan tindak pidana pembunuhan Jo penyertaan dan Pasal Pembunuhan Berencana dan anirat Jo penyertaan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C dan Pasal 459 dan Pasal 468 Ayat (2) Jo Pasal 20 Huruf C dan Pasal 262 Ayat (4) (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHPidana.
Dugaan tindak pidana senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Jo Pasal 448 Ayat (1) dan Pasal 353 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHPidana. (fer)

