
Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum (kiri) dan Kepala Kanwil BPN Kalteng, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph, MM, menunjukkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani. Foto: Penkum.
Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng melakukan penandatanganan kerja sama penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan dan pelacakan/pemulihan aset negara di dalam negeri maupun di luar negeri di aula kejati setempat, Selasa (4/2/2025).
Kerja sama yang ditandatangani termasuk juga pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dan pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara penandatanganan pada tingkat provinsi ini diikuti dengan penandatanganan pada tingkat kabupaten/kota se-Kalteng yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala BPN masing-masing. Dengan begitu diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi pemerintah ini.
Kepala Kanwil BPN Kalteng, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph, MM, menyampaikan sejak 31 Januari 2025 pihaknya telah membentuk Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025.
Hal itu berdasarkan SK Kanwil BPN Kalteng Nomor 28/SK-62.MP.01/I/2025 tentang Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025.
“Untuk memperkuat tugas tim tersebut maka pada hari ini dilakukan kerja sama dengan Kejati Kalteng. Semoga dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,” ucapnya.
Sementara itu Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum menjelaskan, perjanjian kerja sama yang baru saja ditandatangani merupakan langkah monumental dua instansi pemerintah dalam penegakan hukum di bidang pertanahan.
Kerja sama ini juga sekaligus sebagai bentuk penyadaran dan pemahaman semua pihak bahwa jalinan sinergitas, kolaboratif dan lintas sektoral bertujuan untuk mendampingi, memberi penguatan dan menjaga semua program pembangunan agar dapat terlaksana dengan cepat dan baik sehingga hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Eksistensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPN. Baik selaku tergugat maupun penggugat dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang. Melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” terang Kajati.
Di akhir sambutannya, Kajati memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran BPN yang telah percaya untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan.
“Marilah kita mengimplementasikan perjanjian kerja sama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi masing masing,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Wakajati Kalteng, M.Sunarto, SH., MH, para asisten dan koordinator pada Kejati Kalteng, Kajari dan Kepala Kantor BPN se-Kalteng. (Penkum/fer)