ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR Matangkan RUU Administrasi Pertanahan
Jakarta – Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) menggandeng Komisi II DPR RI untuk memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan penyusunan RUU tersebut ditujukan untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik sekaligus mampu menjawab tantangan pengelolaan pertanahan di masa depan.
“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” kata Ossy.
Menurut dia, kualitas regulasi ditentukan oleh keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunannya. Karena itu, pemerintah membuka ruang diskusi dengan DPR untuk menghimpun masukan, pandangan, dan kajian akademis sebelum rancangan undang-undang tersebut disusun lebih lanjut.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk dari para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” ujar Ossy.
FGD tersebut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, sementara dari DPR hadir Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai RUU Administrasi Pertanahan diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang selama ini muncul dalam tata kelola pertanahan.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang membutuhkan kepastian hukum. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai aset di dalam kawasan APL. Ketiga, belum sinkronnya data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata Rifqinizamy.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi itu dibahas lebih lanjut. (red/foto:ist)

