Pemkab Pulang Pisau Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD atas LKPD 2025

Pemkab Pulang Pisau Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD atas LKPD 2025
Pemkab Pulang Pisau menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD terkait LKPD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda perubahan susunan perangkat daerah dalam sidang paripurna DPRD. (ist) 

Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Jawaban tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Apriansyah, dalam sidang paripurna DPRD, Senin, 22 Juni 2026.

Dalam penyampaiannya, Apriansyah mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi perhatian, dukungan, serta berbagai masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025.

Menurut dia, seluruh catatan dan saran yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah memaknai berbagai masukan dan catatan dewan sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Apriansyah mewakili bupati.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi DPRD guna memperkuat tata kelola keuangan yang lebih efektif dan bertanggung jawab.

Terkait pandangan fraksi terhadap Raperda perubahan perangkat daerah, Apriansyah menyebut pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan yang diberikan. Menurut dia, perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi organisasi, serta kebutuhan daerah.

“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sidang paripurna tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah serta penataan struktur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pulang Pisau. (red)

Tinggalkan Balasan