Polres Katingan Ungkap Kronologis Penganiayaan di Pasar Kereng Pangi, Berawal Pesta Miras

Polres Katingan Ungkap Kronologis Penganiayaan di Pasar Kereng Pangi, Berawal Pesta Miras
Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., menunjukkan parang yang diduga digunakan tersangka MT (34) melukai tangan kanan korban MI (45). Foto: siehms

Katingan – Polres Katingan menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., didampingi Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Gusti M. Rifa Adabi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kasihumas Polres Katingan Iptu Moh. Mastur, S.H., di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (4/5/2026) siang.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Katingan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 dan melibatkan tersangka berinisial MT (34) serta korban MI (45).

Peristiwa bermula saat tersangka berada di area pasar sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya. Dalam kondisi tersebut, tersangka sempat terlibat perselisihan terkait utang piutang dengan pihak lain, yang tidak berkaitan dengan korban dalam perkara ini, sehingga memicu emosi tersangka.

Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di pasar, tersangka kembali terlibat perselisihan dengan korban MI (45) yang berujung pada terjadinya tindak penganiayaan, di mana tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dari lokasi, sementara korban mendapat pertolongan warga dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa satu bilah parang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polres Katingan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga situasi kamtibmas, dan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dra/fer)

Tinggalkan Balasan