Ketua DPRD Pulpis: Pentingnya Propemperda sebagai Arah Penyusunan Regulasi Daerah
Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai pedoman utama dalam merancang regulasi daerah yang akan dibahas sepanjang tahun anggaran berjalan.
Program ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang lahir benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta selaras dengan arah pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat luas.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang sangat vital dalam proses pembentukan peraturan daerah agar lebih terarah dan tidak berjalan tanpa perencanaan.
“Propemperda ini kita susun bersama pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen agar setiap Raperda yang dibahas benar-benar prioritas dan dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu, kita bisa menghindari adanya aturan yang tumpang tindih,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, Propemperda berisi daftar rancangan peraturan daerah yang telah dipetakan berdasarkan skala prioritas untuk dibahas dalam satu tahun anggaran. Dengan adanya perencanaan ini, proses legislasi tidak lagi dilakukan secara mendadak atau sporadis, melainkan melalui mekanisme yang lebih sistematis dan terukur.
Lebih lanjut, Tandean menambahkan bahwa Propemperda menjadi bentuk kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum daerah.
“Ini bukan sekadar daftar usulan, tetapi sebuah rencana kerja yang terstruktur. Tujuannya agar setiap Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah secara efektif dan tidak saling bertabrakan,” jelasnya.
Dengan penyusunan Propemperda tersebut, DPRD Pulang Pisau berharap kualitas regulasi daerah semakin baik serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah ke depan. (red)

