Wabup Kapuas Pimpin Rakor Penataan Tenaga Non ASN, 423 Pegawai Belum Terakomodasi

Wabup Kapuas Pimpin Rakor Penataan Tenaga Non ASN, 423 Pegawai Belum Terakomodasi
Wabup Kapuas Dodo (kanan) memimpin rapat koordinasi (rakor) skema penyelesaian tenaga non ASN, khususnya bagi pegawai yang belum terangkat menjadi PPPK paruh waktu, di Aula Bapperida Kapuas, Senin (5/1/2026). Foto: ist.

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas Dodo memimpin rapat koordinasi (rakor) skema penyelesaian tenaga non ASN, khususnya bagi pegawai yang belum terangkat menjadi PPPK paruh waktu, di Aula Bapperida Kapuas, Senin (5/1/2026).

Rakor yang diikuti kepala perangkat daerah ini digelar sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Dodo menegaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN dengan tetap memperhatikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

Ia menekankan, penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kapuas Hj. Mahrita menyampaikan jumlah tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK paruh waktu mencapai 423 orang. Rinciannya meliputi 82 tenaga teknis tidak lulus seleksi CPNS, 15 orang tidak memenuhi syarat PPPK, 221 orang tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK, 21 tenaga BLUD, delapan guru, serta 73 tenaga sukarela.

Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan perangkat daerah yang memiliki kemampuan keuangan dapat melakukan pengadaan tenaga non ASN melalui mekanisme penyedia, baik pengadaan langsung, penunjukan langsung, maupun e-purchasing dengan skema perorangan atau badan usaha, termasuk melalui outsourcing.

Ia juga meminta setiap perangkat daerah melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat agar pelaksanaan kebijakan tidak menyalahi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan skema yang memungkinkan agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya. (Rif/fer)

Tinggalkan Balasan