Polresta Palangka Raya Tangani Curat Modus Pecah Kaca di Tjilik Riwut Km11,5
Palangka Raya – Respon cepat dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng untuk menangani Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) bermodus pecah kaca yang kembali terjadi pada wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Kamis (9/4/2026) malam di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 11,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan penanganan awal oleh Pamapta III SPKT, Ipda M. Abrar, S.H., M.H. bersama gabungan piket fungsi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Ipda M. Abrar menjelaskan, penanganan dilakukan dengan menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap seunit mobil pick up yang menjadi sasaran tindak pidana tersebut.
“Olah TKP kami lakukan sebagai langkah awal dari penyelidikan, yang bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari korban berinisial MF (33) selaku pemilik mobil pick up dan para saksi di sekitar lokasi,” jelasnya saat ditemui pada Hari Jumat (10/4/2026) pagi.
Abrar mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu sekitar pukul 18.30 hingga 19.15 ketika korban meninggalkan kendaraan untuk melaksanakan Salat Isya pada masjid yang berada di lokasi itu.
“Sekembalinya dari Salat Isya, korban menemukan kaca pintu mobil bagian kiri telah dalam keadaan pecah, kemudian setelah mengecek barang-barang di dalamnya ia pun mendapati bahwa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,00 miliknya telah raib dari dalam mobil,” ungkapnya.
Menanggapi kasus curat bermodus pecah kaca mobil kembali terjadi, Abrar pun berpesan kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih waspada serta berhati-hati terhadap aksi pencurian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Kami mengimbau agar tidak meninggalkan barang maupun surat berharga di dalam kendaraan khususnya mobil, selain itu pastikan juga kendaraan diparkir pada tempat yang aman serta terpantau dan telah terkunci dengan baik,” imbau Abrar. (pm/fer)

