Pemko Palangka Raya Terima 14 Sertifikat Aset Tanah

Pemko Palangka Raya Terima 14 Sertifikat Aset Tanah
Pemko Palangka Raya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melakukan penandatanganan nota kesepakatan penyerahan sebanyak 14 sertifikat aset tanah. Foto Ist

PALANGKA RAYA – Langkah nyata dalam penyelamatan aset negara kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dimana sebanyak 14 sertifikat aset tanah resmi diserahterimakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya kepada Pemko Palangka Raya.

Acara serahterima tersebut dibalut dalam penandatanganan nota kesepakatan di ruang rapat Peteng Karuhei II, Rabu (1/4/2026).

​Penyerahan sertifikat elektronik ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, didampingi Kepala Kanwil BPN Kalteng, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Dalam kesempatan itu Ferdinan mengatakan, ​kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial, melainkan mencakup lima bidang strategis demi memperkuat tata kelola agraria di Kota Cantik Palangka Raya.

Kelima bidang dimaksud yaitu berupa dukungan dan percepatan sertifikasi aset tanah kota. ​Integrasi data pertanahan, ​penanganan aktif kasus pertanahan aset pemerintah, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan kerja sama strategis lainnya.

​Lebih lanjut Ferdinan merincikan bahwa 14 sertifikat tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni 9 sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, 4 di Kelurahan Panarung, dan 1 di Kelurahan Kereng Bangkirai.

​”Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat,” ujar Ferdinan.

Ia juga menambahkan, realisasi BPHTB Kota Palangka Raya hingga 31 Maret telah mencapai angka yang signifikan, yakni lebih dari Rp12,7 miliar.

Sementara itu ​​apresiasi tinggi disampaikan Fitriyani Hasibuan, dimana menurutnya, kolaborasi ini harus menjadi inspirasi bagi 12 kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

​”Masalah tanah itu berat karena lahan tidak bertambah sementara masyarakat terus bertumbuh, sehingga sering terjadi klaim. Terobosan ini menjadi mesin penggerak agar administrasi pertanahan menjadi lebih sehat dan memberikan kepastian hukum,” tegas Fitriyani.

Adapun Wali Kota Fairid Naparin mengaku sangat bersyukur atas hasil koordinasi panjang ini. Penyelamatan aset yang sebelumnya tersebar di masyarakat merupakan tantangan besar yang kini mulai membuahkan hasil manis.

​”Aset-aset ini nantinya akan kita kembalikan fungsinya untuk kepentingan sosial masyarakat di kelurahan. Bisa untuk pembangunan rumah ibadah, Posyandu, atau Puskesmas,” jelasnya.

​Selain fungsi sosial, Fairid menekankan pentingnya legalitas aset dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.

“Di tengah efisiensi anggaran, kita dituntut meningkatkan PAD. Aset yang memiliki legalitas jelas dapat dikelola secara positif untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi pembangunan kota yang lebih maju,” pungkasnya. (*/Ark)

Tinggalkan Balasan