Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Bupati Kapuas Tekankan Sinkronisasi dan Prioritas
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kapuas H. M. Wiyatno dan dihadiri Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Bupati Kapuas menegaskan Musrenbang merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menyatukan aspirasi dan menyelaraskan arah pembangunan lintas sektor, baik urusan wajib maupun pilihan, agar terintegrasi dalam kebijakan daerah.
Ia menekankan penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Seluruh perangkat daerah juga diminta mengakomodasi hasil Musrenbang kecamatan, forum perangkat daerah, serta aspirasi DPRD ke dalam Rencana Kerja (Renja), tanpa keluar dari tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Selain itu, Bupati menegaskan pentingnya komitmen kepala perangkat daerah dalam menyusun perencanaan yang terintegrasi, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai permasalahan serta tantangan pembangunan di daerah.
Dalam penganggaran, ia mengingatkan agar program dan kegiatan Tahun 2027 disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, serta mendorong inovasi pelayanan guna mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Visi pembangunan “Kapuas Bersinar” juga menjadi arah utama, yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi berdaya saing, percepatan pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan dasar dan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan terintegrasi.
“Setiap perangkat daerah harus mampu menyusun perencanaan yang terintegrasi serta menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah,” tegasnya. (Rif/fer)

