Bupati Kapuas Sampaikan LKPJ 2025 dan Ajukan 10 Raperda ke DPRD
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2025 serta mengajukan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis (26/3/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kapuas tersebut dipimpin unsur pimpinan dewan dan dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Kapuas menegaskan LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.
Ia memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang diraih sepanjang 2025 sebagai hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Meski demikian, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan.
Selain LKPJ, Pemkab Kapuas juga mengajukan 10 Raperda sebagai upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, antara lain pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ketertiban umum dan kebersihan, pengelolaan sampah, serta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.
Sejumlah Raperda perubahan juga diajukan, meliputi regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa, kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, serta pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, pemerintah daerah turut mengusulkan Raperda terkait pengembangan perumahan dan kawasan permukiman serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas.
“Sepuluh Raperda ini diharapkan mampu memperkuat dasar hukum pelaksanaan pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” tegasnya. (Rif/fer)

