Rapim ATR/BPN Bahas Finalisasi Data Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan langkah penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim), Nusron Wahid menegaskan pentingnya penyelarasan data lintas direktorat jenderal agar kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal.
Menurut Nusron, proses penyelarasan tersebut diperlukan sebelum pembahasan dibawa ke rapat koordinasi terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.
“Penetapan LSD di 12 provinsi harus dipersiapkan secara matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu dilakukan perluasan sekaligus penyamaan data agar tidak terjadi perbedaan dalam implementasinya,” ujar Nusron saat memimpin Rapim di Aula Prona Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, perluasan LSD ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah diterapkan di delapan provinsi. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi lahan sawah strategis sekaligus mencegah alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Dalam rapat tersebut, jajaran direktorat jenderal diminta aktif melakukan pembahasan lintas sektor. Hal ini bertujuan memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Dari sisi teknis, Ditjen Penataan Agraria fokus pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar utama penetapan LSD. Sementara itu, Ditjen Tata Ruang melakukan penelaahan terhadap kesesuaian peta dan data spasial guna menghindari perbedaan delineasi dalam kebijakan perlindungan lahan.
Pemerintah juga memastikan keselarasan kebijakan LSD dengan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam skema tersebut, LSD disinergikan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang meliputi LP2B, infrastruktur pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
“Kesamaan data dan peta menjadi kunci agar pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat dilaksanakan secara efektif dan terintegrasi,” tambah Nusron.
Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan ATR/BPN. Selain itu, kepala kantor wilayah BPN provinsi dan kepala kantor pertanahan dari seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring. (red/foto:ist)

