“Masih Bau Kencur” Telah Rusak Parah, 4 Proyek Rekonstruksi Jalan PUPR Barsel Dilaporkan ke Kejagung RI – Kepala Dinas Dinilai Anggap Remeh Konfirmasi
Palangka Raya – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan (PUPR Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah mengelola anggaran keuangan negara dalam bentuk kegiatan fisik kembali menuai sorotan tajam. Kali ini bukan hanya satu proyek yang menuai kritikan tajam tapi 4 proyek sekaligus. Pasalnya, masih bau kencur alias baru hitungan bulan kondisi keempat proyek telah mengalami kerusakan parah.
Sayangnya sampai berita ini tayang, Kepala Dinas PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, ST, MT tak kunjung menjawab surat konfirmasi guna berimbangnya berita.
Proyek Rekonstruksi Jalan Pendang – Jl.Provinsi Buntok – P.Raya (Ruas 091) (DBH Sawit) pelaksana CV. IP Rp5.044.000.000 dengan Kode Tender: 3419353 – APBD 2024) dan Rekonstruksi Jalan Pendang – Jl.Provinsi Buntok – P.Raya (Ruas 091) (DBH Sawit) pelaksana CV. NN Rp4.044.700.000 dengan Kode Tender: 3160353 dikerjakan pada tahun 2024 dengan sumber dana APBD Barsel 2024 kondisinya sebagian telah rusak parah.
Kemudian, proyek Rekonstruksi Jalan Pendang – Jl.Provinsi Buntok – P.Raya (Ruas 091) (DBH Sawit) pelaksana CV. IP Rp1.894.000.000 dengan Kode Tender: 10071425000 dan Rekonstruksi Jalan Pendang – Jl.Provinsi Buntok – P.Raya (Ruas 091) (DBH Sawit) (Tahap II) pelaksana CV. NKI Rp1.099.000.000 dengan Kode Tender: 10095830000 dikerjakan pada tahun anggaran 2025 dengan sumber dana APBD Barsel 2025 juga sebagian telah rusak parah padahal baru beberapa bulan selesai dilaksanakan. Dari berbagai literasi didapat informasi bahwa proyek sejenis paling tidak memiliki masa umur 5-10 tahun.
Berdasarkan pantauan, permukaan aspal di sejumlah titik terlihat pecah dan terkelupas. Proyek-proyek tersebut dinilai tidak memiliki kualitas yang mumpuni karena tak mampu bertahan meski usianya masih bau kencur.
Warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, menumpahkan kekesalannya. Ia menilai kerusakan ini sangat tidak wajar untuk jalan yang statusnya masih bau kencur. Dia menyoroti spesifikasi timbunan jalan yang dinilai tidak sesuai kontrak dan diduga kuat kepadatan dasar aspal yang lemah membuat jalan cepat hancur saat digilas kendaraan. Warga berharap pemerintah daerah tidak asal-asalan dalam merencanakan proyek.
“Kalau sudah begini siapa yang bertanggungjawab? Satu yang pasti, warga yang dirugikan karena belum apa-apa jalan yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian sudah rusak. Begitu juga uang negara jadi mubajir dan hanya menguntungkan segelintir oknum,” ucapnya dengan nada kecewa.
Terhadap temuan ini, Ketua Umum DPP Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) Diamon angkat suara. Dia membenarkan kondisi keempat proyek tersebut sebagian telah rusak parah. Hal itu berdasarkan pantauan langsung pihaknya pada tanggal 24 Januari 2026. Hasil pekerjaan yang masih bau kencur telah terjadi kerusakan parah berupa retak, bergelombang dan permukaan aspal tidak stabil bahkan sebagian ditemukan aspal telah hancur atau rusak parah.
Menurutnya, penyebabnya diduga kuat mutu/kualitas aspal yang dihampar diduga tidak sesuai kontrak dan diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis, anggaran biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditentukan sehingga tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan di dalam kontrak.
“Selain itu diduga kuat perencanaan proyek tidak dilakukan dengan analisa yang tepat dan pelaksanaan pengawasan kegiatan lapangan dalam rangka menghimpun data ukuran, kualitas dan kuantitas dan bahan, peralatan dan perlengkapan terindikasi tidak dilaksanakan sesuai kontrak,” kata aktivis muda ini di kantornya di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).
Diduga kuat juga, sambungnya, proyek telah diserahterimakan (PHO 100%) meskipun pengerjaan di lapangan diduga buruk dan pemeliharaan jalan tak dilaksanakan sesuai kontrak padahal masih ada anggarannya sebesar 5 prosen dari nilai kontrak.
Proyek ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah ratusan juta bahkan miliaran rupiah kendati demikian pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan tetap menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek itu.
“Dalam rangka menyelamatkan keuangan negara maka pada tanggal 5 Februari 2026 DPP Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada keempat proyek tersebut kepada bapak Jaksa Agung langsung di kantornya di Jalan Sultan Hassanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta,” ucapnya sembari memperlihatkan bukti tanda terima laporan.

Dalam kesempatan itu, Diamon memperlihatkan dokumentasi investigasi langsung ke lokasi proyek-proyek dimaksud. Ada sekitar 23 foto dan satu video yang diperlihatkan, semuanya diambil pada tanggal 24 Januari 2026 sesuai yang tertulis dalam foto dan video.
Berikut titik koordinatnya: 1°31’17,93332”S 114°48,44,15038”E – 1°31’18,10653”S 114°48,43,90023”E – 1°31’18,13187”S 114°48,43,88002”E – 1°31’19,27746”S 114°48,42,49439”E – 1°31’19,43362”S 114°48,42,43404”E – 1°31’22,86435”S 114°48,38,16158”E – 1°31’22,79766”S 114°48,38,29586”E – 1°31’22,79132”S 114°48,38,41535”E – 1°31’24,44626”S 114°48,36,70534”E – 1°31’24,44415”S 114°48,36,65887”E – 1°31’24,57813”S 114°48,36,54994”E – 1°31’28,36945”S 114°48,32,05992”E – 1°31’28,36311”S 114°48,32,05057”E – 1°31’28,92678”S 114°48,31,37858”E – 1°31’41,65061”S 114°48,18,04823”E – 1°31’43,64471”S 114°48,17,08173”E – 1°31’43,89003”S 114°48,17,03768”E – 1°31’44,11921”S 114°48,16,94202”E – 1°31’57,47882”S 114°48,15,75343”E – 1°31’57,74919”S 114°48,15,80141”E – 1°31’57,98576”S 114°48,15,71964”E – 1°31’57,23018”S 114°48,15,77607”E dan video 1°31’41,80601”S 114°48,17,89766”E.
“Untuk membuktikannya, silahkan aparat penegak hukum baik jajaran Kejaksaan maupun Kepolisian turun ke lokasi dengan petunuk titik-titik koordinat yang ada. Mari sama-sama berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi dan jika ditemukan ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini maka konsekuensinya mesti ada tindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku yakni Undang-undang Tipikor,” pungkas dia.
Agar pemberitaan berimbang maka pada tanggal 9 Februari 2026 Redaksi Arkanews.com melayangkan surat konfirmasi berimbangnya berita Nomor: 1450.101/Index/26 dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, ST, MT.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan demi menghormati asas praduga tak bersalah serta penyajian yang berimbang. Namun sampai berita ini tayang, surat jawaban tak kunjung diterima. Kepala Dinas PUPR Barsel dinilai anggap remeh konfirmasi. (fer)

