BKD Kalteng Tegaskan Pj Sekda Harus dari Eselon II

BKD Kalteng Tegaskan Pj Sekda Harus dari Eselon II
Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana. Foto: Yuda.

PALANGKA RAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah menegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah hanya dapat diisi pejabat struktural tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, mengatakan Pj Sekda wajib berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II, yakni kepala organisasi perangkat daerah atau kepala badan.

“Artinya, Pj Sekda harus berasal dari kepala OPD atau kepala badan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Lisda, ketentuan tersebut bertujuan menjaga kualitas kepemimpinan birokrasi, mengingat Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah. Karena itu, penunjukan Pj Sekda dilakukan melalui pertimbangan rekam jejak, kompetensi, dan penilaian pimpinan daerah.

“Secara teknis kami di BKD hanya melaksanakan sesuai aturan. Kebijakan dan keputusan tetap berada di pimpinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada batas waktu pasti penunjukan Pj Sekda karena seluruh proses harus menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat.

“Untuk batas waktunya belum ada. Yang jelas, prosesnya tetap berjalan sesuai peraturan presiden,” katanya.

BKD Kalteng memastikan seluruh tahapan penunjukan berjalan objektif dan bebas dari kepentingan politik praktis, demi menjaga profesionalisme dan stabilitas tata kelola pemerintahan daerah. (da/fer).

Tinggalkan Balasan