Kemudahan Usaha Perlu Didukung Regulasi
PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung kelancaran dan kemudahan kegiatan usaha.
Menurutnya, penyelenggaraan perizinan harus masih harus dirapikan, dipermudah, dan disederhanakan lagi guna menjawab kebutuhan dunia usaha. Jangan sampai kegiatan usaha terhambat akibat layanan perizinan yang tidak menjamin kemudahan.
“Karena itu perlu regulasi, yang secara fungsi memberi kepastian dari sisi layanan. Sehingga ke depan kegiatan investasi di Kalteng lebih mudah,” katanya, kemarin.
Perlu diketahui lanjut Nafsiah,
saat ini tengah disiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat iklim investasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan perizinan.
Lebih dalam Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini menegaskan, produk hukum daerah ini memiliki peran strategis memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendorong terciptanya kemudahan berusaha di Kalteng.
“Ini sudah dibahas bersama tim pemerintah, yang pada intinya kita ingin memperkuat landasan hukum iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan,” ucapnya.
Lebih dari itu politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa pengaturan mengenai regulasi penanaman modal dan pelayanan terpadu tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menarik investor, tetapi juga harus berdampak nyata bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Kita ini inginnya ada aturan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (*/Ark)

