Pengedar Sabu di Takisung Diciduk Polisi, 21 Paket Diamankan

Pengedar Sabu di Takisung Diciduk Polisi, 21 Paket Diamankan
Pelaku dan BB Sabu. (ist)

PELAIHARI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Takisung, Kamis (15/1/2026) siang.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 12.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Rombongan 10, RT 017 RW 003, Desa Sumber Makmur. Terduga pelaku diketahui bernama Joko Salendra, yang selama ini telah menjadi target penyelidikan aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lapangan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.

Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebungkus rokok yang diletakkan di atas meja kamar pelaku.

Total berat sabu yang diamankan tercatat 9,04 gram berat kotor atau 5,26 gram berat bersih. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Joko Salendra mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Rian Burung, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun langsung melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta 21 paket sabu. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat setempat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaka kepolisian tidak akan berhenti sampai pelaku pemasok berhasil ditangkap. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Firmansyah.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)

Tinggalkan Balasan