Kementerian ATR/BPN Perkuat Regulasi Tata Ruang untuk Hadapi Risiko Bencana dan Iklim Ekstrem
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan langkah strategis dalam memperkuat regulasi tata ruang nasional. Sejumlah aturan tengah direvisi untuk menyesuaikan kebutuhan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim yang diproyeksikan semakin kompleks di masa mendatang.
Langkah ini mencakup penyempurnaan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang kini masuk dalam tahap pembahasan intensif di internal kementerian.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tata ruang nasional ke depan harus dirancang lebih fleksibel dan kuat menghadapi ancaman bencana. Hal tersebut ia sampaikan dalam sesi pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ATR/BPN 2025, Senin (8/12/2025) di Jakarta.
“Isu paling penting dalam tata ruang saat ini adalah bagaimana kita membangun sistem yang resilient menghadapi bencana dan perubahan iklim. Ini harus menjadi roh dalam penyusunan tata ruang nasional,” ujar Suyus.
Suyus menjelaskan bahwa revisi kebijakan tata ruang turut mengacu pada amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045, yang mengharuskan penyediaan data spasial yang lebih lengkap dan adaptif.
Ia menuturkan bahwa kementerian kini mengolah beragam data dari BMKG, Kementerian PUPR, serta sumber ilmiah lainnya untuk memasukkan informasi mendetail tentang potensi bencana.
“Mulai dari keberadaan sesar, potensi gempa, hingga pola curah hujan, semuanya dihitung. Kita ingin memastikan daya dukung dan daya tampung wilayah itu benar-benar siap ketika terjadi bencana,” jelasnya.
Dalam pengarahannya, Suyus juga menekankan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tidak lagi dapat ditempatkan sebagai dokumen pendamping di akhir proses penyusunan rencana, namun harus menjadi fondasi sejak tahap awal.
“KLHS harus ada di depan, bukan belakangan. Ini akan kita tegaskan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan RTRW Nasional,” katanya.
Pemaparan Dirjen Tata Ruang ini menjadi bagian dari rangkaian Rakernas ATR/BPN yang digelar pada 8–10 Desember 2025, dengan fokus peningkatan kualitas layanan dan penyelesaian berkas pertanahan. Sebanyak 471 peserta hadir, terdiri dari pejabat tinggi madya, pratama, serta para kepala kantor wilayah dan kepala kantor pertanahan.
Rakernas dipandu oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, serta menghadirkan sejumlah pejabat eselon I sebagai narasumber:
- Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya
- Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi
- Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono
- Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar
Melalui revisi regulasi ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan hadirnya tata ruang nasional yang lebih tangguh, berbasis data, serta mampu mengantisipasi dinamika lingkungan hidup yang terus berubah. (red/foto:ist)

