Pemerintah Matangkan Implementasi Inpres 8/2025, TORA Jadi Instrumen Utama Tekan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Matangkan Implementasi Inpres 8/2025, TORA Jadi Instrumen Utama Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jakarta – Pemerintah mempercepat langkah pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 dengan menyepakati penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai skema pengentasan kemiskinan ekstrem. Kepastian ini mengemuka dalam rapat koordinasi antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut arah Presiden agar program reforma agraria tidak hanya memulihkan akses terhadap tanah, namun juga menjadi modal produktif bagi masyarakat berpendapatan paling rendah.

“ATR/BPN diberi mandat untuk menetapkan objek TORA. Tugas kami memastikan tanah-tanah ini betul-betul menyasar warga desil 1 dan 2 dalam DTKS, atau kategori paling miskin dan rentan,” tegas Menteri Nusron Wahid.

Prioritas Penerima Dipertegas — Berbasis Lokasi dan Ketergantungan Ekonomi pada Lahan

Pemerintah memperluas dasar penetapan penerima TORA. Jika sebelumnya penerima diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kini kriteria diperjelas: penerima harus termasuk dalam DTKS desil 1 atau desil 2 serta menggantungkan penghidupan pada tanah.

Bila di suatu wilayah tidak ditemukan penerima yang memenuhi syarat tersebut, opsi perpindahan calon penerima dari daerah lain diperbolehkan. Meski demikian, masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas.

Tidak Bisa Dijual, Tapi Bisa Diwariskan – Sertipikat Hak Pakai Jadi Mekanisme Pengaman

TORA nantinya dialokasikan sebagai lahan produktif pertanian, perkebunan, hingga peternakan. Skema tidak menetapkan batasan baku luas lahan per keluarga, tetapi berdasar potensi pendapatan yang layak dari lahan tersebut.

“Economic of scale menjadi penentu. Bisa dua hektare, bisa tiga. Yang penting dapat menjadi sumber penghasilan yang cukup,” ujar Nusron.

Untuk mencegah tanah jatuh ke tangan spekulan, lahan diberikan dalam bentuk Hak Pakai, bukan Hak Milik. Masyarakat penerima dapat mengelola tanah seumur hidup, mewariskannya kepada keluarga, serta memanfaatkannya sebagai jaminan permodalan di bank.

Target Besar: Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2026, 1 Juta Warga Menjadi Penerima TORA

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa reforma agraria akan menjadi fondasi pengentasan kemiskinan jangka panjang. Pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada 2026 dan pengendalian angka kemiskinan di bawah 5% pada 2029.

“Sedikitnya satu juta warga miskin harus merasakan manfaat redistribusi tanah melalui TORA. Distribusi aset adalah langkah paling nyata,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan