Polres Kobar Sigap Tanggapi Aduan Masyarakat
Pangkalan Bun – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan A. Yani Gang Telan RT 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, saat korban dalam perjalanan pulang ke kontrakannya. Ketika melintasi gang tersebut, korban tiba-tiba dicegat oleh seorang pelaku yang mengenakan topeng sambil mengacungkan kayu dan linggis.
Karena ketakutan, korban berlari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy serta telepon genggam Samsung yang diletakkan di dashboard motor. Pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Menanggapi laporan itu, Tim Pamapta III bersama piket fungsi Polres Kobar segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari korban.
“Polres Kotawaringin Barat langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Selain melakukan penyelidikan, Polres Kobar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintas di kawasan yang sepi, terutama pada malam hari. Guna menjaga keamanan, pihak kepolisian juga meningkatkan intensitas patroli di sekitar lokasi kejadian.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana atau kejadian mencurigakan dapat menghubungi Call Center Polres Kotawaringin Barat di nomor 110. Layanan ini memungkinkan masyarakat terhubung langsung dengan kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan respons cepat. (red)

