
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat menemui Menhut, Raja Juli Antoni, Minggu (3/8/2025). Foto Istl
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan (Kemenhub) Republik Indonesia. Kunjungan orang nomor satu di Kota Cantik Palangka Raya ini diterima langsung Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, Minggu (3/8/2025).
Adapun dalam pertemuan itu Fairid menyampaikan mengenai kondisi geografis Kota Palangka Raya, dimana ibu kota Provinsi Kalteng tersebut merupakan kota terluas di Indonesia, membentang seluas 2.853 kilometer persegi.
Hanya saja dari luasan tersebut baru sekitar 18,1 persen saja lahan yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL) atau wilayah bebas non-hutan. Artinya, hanya sebagian kecil lahan yang bisa dioptimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan hanya sebagian kecil ini pula yang tanahnya bisa disertifikasi oleh masyarakat.
“Rinciannya baru sekitar 40 persen wilayah Palangka Raya sudah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan hak garap/pakai, namun tanpa bisa ditingkatkan menjadi hak milik bersertifikat. Ini tentu menjadi masalah besar yang menghambat legalitas kepemilikan tanah dan potensi ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Maka dari itu ucap Fairid, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan luasan kawasan APL (bebas non-hutan) menjadi 35-40 persen. Ditegaskannya, penambahan APL ini tidak akan menyentuh sedikitpun kawasan hutan ataupun Taman Nasional yang masih tersisa sekitar 60 persen dari total luas kota.
Langkah ini bukan hanya untuk mengurangi permasalahan sengketa lahan dan mengoptimalkan sektor PAD, tetapi juga untuk memperjuangkan hak masyarakat atas legalitas tanah mereka.
Disisi lain, penyesuaian tata ruang jangka menengah hingga panjang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTWK), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Rencana Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan (RTBL) juga menjadi sangat penting.
Tak kalah penting untuk memastikan perencanaan kota Palangka Raya tetap berjalan sesuai koridornya, menjaga identitas kota, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Diharapkan usulan ini bisa disetujui. Ini mungkin terlihat seperti kegiatan sepele, namun sesungguhnya sangat mendasar dan disinilah pintu masuk bagi pembangunan serta penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi ganjalan,” tandas Fairid. (Ark/*)