
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat ikuti RDP dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/12/2024).
Jakarta – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemecatan terhadap Brigadir AKS, oknum Polisi yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dan sejumlah pejabat utama di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/12/2024).
“Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalteng, dibawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, sehingga benar-benar dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban, sekaligus memperbaiki citra kepolisian di mata publik.
Sementara itu, ditempat yang sama Kapolda Kalteng turut mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi III DPR RI dalam acara RDP ini.
Djoko mengatakan bahwa langkah tegas yang diambil dalam keputusan kode etik terhadap Brigadir AKS ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda Kalteng terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana dan tercela.
“Saat ini, AKS telah mendapat sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut,” tutupnya.(red)