
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti (kemeja biru) didampingi Ketua PWI Kapuas Sri Hayati dengan beberapa pengurus PWI setempat mengunjungi Kantor Diskominfosantik Kabupaten Kapuas, Selasa (3/6/2025). Foto: Ist.
Kuala Kapuas – Demi memenuhi tugas dan tanggung jawab untuk menyosialisasikan Kode Etik Jurnalistik, yang antara lain menegaskan, bahwa saat menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan senantiasa berlandaskan Undang-undang RI no 40 Tahun 1999, tentang Pers. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kalimantan Tengah gencar melaksanakan diskusi dengan beberapa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) di beberapa kabupaten dan satu kota madya di Kalteng.
Terbaru, Selasa 3 Juni 2025, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, didampingi Ketua PWI Kapuas Sri Hayati dengan beberapa pengurus PWI setempat, mengunjungi Kantor Diskominfosantik Kabupaten Kapuas.
Dalam diskusi di kantor Diskominfosantik Kapuas, yang dihadiri Kadis Kominfo Hartoni U Sawang, serta jajaran, Ririen Binti mengingatkan, pentingnya regulasi, saat pemerintah menggunakan uang negara untuk berkontrak pemberitaan dengan media massa.
“Saat menggunakan uang negara, pemerintah harus patuh pada aturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar aturan hukum,” tegas Ririen Binti.
Ririen menambahkan, untuk kontrak pemberitaan terkait dengan kehidupan pers, yakni kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, aturan tertinggi yang mengaturnya adalah Undang-undang Pers no 40 tahun 1999, serta peraturan Dewan Pers. Pada bab V, terkait Dewan Pers, pasal 15 angka 2, mengatakan, Dewan Pers melaksanakan fungsi sebagai berikut, pada huruf b melakukan pengkajian dan mengembangkan kehidupan pers.
“Atas dasar hal tersebut di atas, Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers nomor 03 tahun 2019, yang pada pasal 8, antara lain menegaskan, penanggung jawab redaksi, atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama,” terangnya.
Karena itu, sekali lagi, Ririen Binti mengimbau, Pemda dan Organisasi Perangkat Daerah, berhati-hati ketika menggunakan uang negara, terkait kontrak pemberitaan dengan media massa. Kontrak media terkait pemberitaan harus berdasarkan aturan yang berlaku, yakni setiap pemimpin redaksi memiliki uji kompetensi wartawan utama.
Apabila pemerintah melaksanakan kontrak pemberitaan dengan media massa yang pemimpin redaksinya tidak memiliki kompetensi wartawan utama maka diduga keras, kontrak tersebut cacat hukum dan dikhawatirkan merugikan keuangan negara, yang akan memunculkan masalah hukum.
Menutup pernyataannya, Ririen Binti yang pada peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024 di Jakarta, menerima penghargaan Kartu Pers Nomor Satu dari PWI Pusat tersebut menambahkan, karena Dewan Pers juga melaksanakan fungsi untuk mendata Perusahaan pers, maka pemilik media diminta untuk melakukan verifikasi medianya ke Dewan Pers.
Di tempat yang sama, Ketua PWI Kapuas Sri Hayati mengatakan, pihaknya secara organisasi bersyukur, karena kedatangan Ketua DK PWI Kalteng telah memberikan informasi yang dapat dijadikan acuan. Dimana dengan berbagi informasi ini, dapat memberikan penyegaran kepada pihak terkait, agar aturan yang berlaku dapat terus dilaksanakan utamanya dalam pelaksanaan kerjasama dengan media.
“Maraknya pola kerja sama pemberitaan yang dalam tanda kutip diduga ada yang tidak sesuai dengan aturan, harus disikapi betul. PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia, yang tentunya memahami aturan, harus ambil bagian, salah satunya saling mengingatkan dan membantu pemerintah dalam penerapan aturan pers. Ini agar semua pelaksanaan baik itu kegiatan maupun kerjasama pemberitaan, dapat berjalan sesuai ketentuan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan Ketua DK PWI Kalteng dan jajaran PWI Kapuas. Dimana menurutnya, setelah bebagi informasi ini, jajaran Diskominfosantik Kapuas dapat memahami aturan secara lebih mendetail, sehingga pelanggaran aturan dapat dicegah, utamanya dalam kerjasama pemberitaan dengan media.
“Kami mengapresiasi dan sangat berterima kasih atas kunjungan Ketua DK PWI Kalteng beserta PWI Kapuas, dengan ini diharapkan semua kerjasama dapat berjalan sesuai aturan. Terkait kerjasama pemberitaan di Kapuas agar berjalan sesuai aturan, pemkab saat ini juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dijadikan acuan, yang mudah-mudahan dapat mendukung kerja kami bersama awak media berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Hartoni. (Ist/fer)