
Para tersangka akan dibawa ke Rutan Palangka Raya dari kantor Kejati Kalteng, Rabu (28/5/2025) siang. Foto: Penkum.
Palangka Raya – Berkas perkara dugaan korupsi Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara 2009-2012 naik tahap II.
Hal ini ditandai dengan penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara yang digelar di kantor Kejati setempat, Rabu (28/5/2025) siang.
Ketiga tersangka yakni Drs. A, MM mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara dan Ir. DD, MM mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Kabupaten Barito Utara serta I yang merupakan Direktur Utama PT. PAGUN TAKA.
“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 28 Mei 2025 sampai 16 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra seusai penyerahan Tahap II.
Di tempat yang sama, Henricho Fransiscust, SH, MH dan Abdul Sidik, SH selaku Kuasa Hukum tersangka Drs. A, MM menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya telah sesuai dengan fakta.
Henricho mengatakan, kliennya terjerat hukum perkara itu hanya gara-gara paraf saja dan tidak menerima uang satu rupiah pun. Bahkan paraf yang dilakukan kliennya tejadi selang kurang lebih dua tahun paska berkas Izin Usaha Pertambangan diajukan.
“Parap dilakukan klien kami pada saat tidak lagi menjabat sebagai Kadis Distamben Barut tapi menjabat Asisten III Setda Barut,” kata Henricho.
“Waktu itu datang seorang staf Distamben Barut berinisial A menghadap klien kami dengan membawa satu berkas dan mengatakan pak ini ada berkas yang belum bapak paraf pada saat bapak menjabat Kadis Distamben Barut,” tambah Sidik.
Untuk diketahui, perkara ini terjadi setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 12 Januari 2009. UU ini menegaskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, PT. PAGUN TAKA tidak mengikuti prosedur lelang WIUP untuk mendapatkan IUP. PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada Bupati Barito Utara yang saat itu dijabat oleh Ir. AY.
Kemudian Ir. AY mendisposisikan permohonan tersebut ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM).
Sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara Ir. AY dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku.
Terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP. Hal ini mengakibatkan negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP.
Kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 5.842.855.000,00 (Lima Milyar Delapan Ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. (fer)