
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar adanya pengalihan fungsi kawasan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Saya sudah berbicara langsung dengan pak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar ada perubahan fungsi kawasan, dan sudah disepakati bahwa sebagai ibu kota provinsi setidaknya tersedia 50 persen non kawasan,” ungkap Fairid, Selasa (20/5/2025).
Perlu diketahui lanjut Fairid, wilayah Kota Palangka Raya memiliki tiga perwajahan yakni hutan, pedesaan dan perkotaaan. Sememtara luas lahan yang dikuasai oleh masyarakat hanya sekitar 40 persen.
Luasan wilayah Kota Palangka Raya sendiri yaitu 2.800 km persegi di luar kawasan hutan 18,9 persen dan hampir 82 persen kawasan hutan.
“Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Palangka Raya sendiri masih berada di angka 18 persen. Maka dari itu Pemko Palangka Raya mengajukan agar adanya pengalihan fungsi kawasan,” tambahnya.
Disisi lain jelas Fairid, dengan adanya
pengalihan fungsi kawasan, maka dapat menjadi solusi permasalahan kepemilikan tanah. Seperti tumbang tindih tanah. Terlebih Pemerintah Kota Palangka Raya kerap kesusahan jika ingin menuju ke ranah hukum, akibat tidak ada regulasi dasar hukum yang mengatur. Sebab, lahan HPK tidak bisa ditingkatkan ke sertifikat.
Belum lagi isu masyarakat seputar pembangunan jalan, drainase, PJU menjadi tiga terbesar permasalahan, belum lagi faktor lainnya. Kerugian dari pemerintah sendiri menurut Wali Kota adalah tidak bisa menggali lebih luas PAD di Kota Palangka Raya.
“Tentu nantinya perlu kolaborasi dengan tokoh masyarakat yang tinggal di Kota Palangka Raya. Termasuk, saya sudah berjuang mengalih kawasan tetapi masalah masih terjadi,” tukasnya.
Kembali terkait usulan pengalihan fungsi kawasan dimana program tersebut tambah Fairid, dipastikan tidak akan mengganggu eksistensi hutan yang sudah ada sekarang ini. (Ark/*)