
Pengawasan lingkungan di daerah bantaran Sungai Kahayan. Foto: MMC.
PALANGKA RAYA – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, terus dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seperti pada Kamis (6/3/2035), Satpol PP Kalteng melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), melaksanakan patroli dan pengawasan. Patroli dilakukan di kawasan sepanjang Sungai Kahayan Kota Palangka Raya.
Plt Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kalteng, Dedi Setiadi, menyampaikan kegiatan patroli bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman di lingkungan sungai.
“Rute patroli mencakup beberapa titik strategis seperti di Pelabuhan Rambang, Dermaga Flamboyan Bawah, area Tugu Soekarno, dan Rumah Pesanggrahan Tjilik Riwut,” sebutnya.
Diungkapkan Dedi, kegiatan patroli ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dari hasil patroli itu sendiri beber Dedi, menunjukkan masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan lingkungan. Sampah ditemukan tersebar di area sungai, terutama di sekitar pusat kuliner yang terletak dekat bantaran Sungai Kahayan. Hal ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menambah risiko banjir dan masalah kesehatan bagi warga sekitar.
“Masyarakat diharap dapat lebih peduli terhadap kebersihan dan ketertiban di lingkungan sungai,” tukasnya.
Sementara itu JFT Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Sarah menambahkan, kegiatan patroli itu merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah pelanggaran perda.
“Dalam patroli ini tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyaraka pentingnya menjaga ketertiban dan ketenteraman. Satpol PP Kalteng akan optimal melakukan patroli dan pengawasan ini,” pungkasnya. (Ark/*)