Tegas! Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong Hentikan Kegiatan PT. BAP
Gunung Mas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap PT Bumi Agro Prima (BAP).
Sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan yang arealnya berlokasi di Kecamatan Sepang dan Kecamatan Mihing Raya.
Bupati didampingi Kajari Nugroho Wisnu Pujoyono dan Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Tim Investasi Kabupaten Gumas.
Turut hadir pengurus Koperasi Kapakat Jaya Makmur yang terdiri dari Ketua Jimie Adanson S. S.T, Adiman Rantin Wakil Ketua, Sekretaris Asmak, Bendahara, Jhon Damai S.T. serta Yakub sebagai Dewan Pengawas.

“Penyerahan SK penghentian sementara sebagian usaha perkebunan itu merupakan tindaklanjut dari hasil rapat pada Selasa (6/10/2026) lalu. SK sudah saya tandatangani, dan di dalamnya lengkap semua apa yang harus mereka taati,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (12/10/2026).
Jaya menjelaskan, penghentian sementara ini karena PT Bumi Agro Prima (BAP) abai dalam kewajibannya.
Salah satunya yaitu terkait pengurusan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dan 20 persen kebun plasma dari kebun inti kepada masyarakat.
“Selama sanksi administratif itu berlaku, salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh PT BAP yaitu penjualan buah kelapa sawit segar maupun CPO. SK penutupan sementara berlaku selama enam bulan. Kalau mereka tidak menaati kewajiban seperti yang tertuang dalam SK, maka izin usahanya bisa dicabut,” terangnya.
Selama penghentian sementara, tambah dia, semua aktivitas PT BAP akan diawasi oleh personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan tim investasi kabupaten.
PT. BAP Beroperasi pada tahun 2013 dengan wilayah HGU terletak di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya dengan luasan HGU 3.500 lebih, luasan kebun inti sudah terbuka sekitar 1.500 ha. Jadi kalau dihitung 20% dari kebun inti untuk plasma sekitar 300 ha yang wajib direalisasi kepada masyarakat.
“Kami sudah memberikan peringatan ke perusahaan secara bertahap melalui surat SP1 – SP3 namun tidak digubris. Akhirnya kita mengambil langkah tegas dengan menutup operasional sementara PT. BAP. Jika selama enam bulan kewajibannya tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas perusahaan akan berhenti total,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Koperasi Kapakat Jaya Makmur, Sekretaris Asmak mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong. Karna selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan sepersenpun dari plasma.
“Sementara informasi yang diberikan oleh pihak perusahaan 174 ha lahan yang diperuntukan untuk plasma sudah panen sejak tahun 2019. Berdasarkan hasil rapat Sisa kekurangan lahan sekitar 125 ha untuk menutupi jumlah total 300 ha, pihak perusahaan engan mau memberikan dari lahan inti,” Ungkap Asmak. (Red)

