Tindaklanjuti Laporan 110, Polsek Sabangau Hentikan Musik DJ

Tindaklanjuti Laporan 110, Polsek Sabangau Hentikan Musik DJ
Suasana musik DJ pada acara syukuran di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Foto: Hms.

Palangka Raya – Polsek Sabangau menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 terkait kegiatan musik DJ pada acara syukuran di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Personel Piket SPKT II Polsek Sabangau segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan yang berlangsung melebihi ketentuan izin keramaian yang telah diberikan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Agung Setiyanto menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti sesuai dengan situasi dan ketentuan yang berlaku.

“Laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Setelah dilakukan pengecekan, kegiatan tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan izin yang telah diberikan sehingga personel mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan,” jelasnya, Minggu (30/8/2026).

Penanganan di lokasi dipimpin oleh Ka SPKT II Aiptu Edi Prianto, bersama Aiptu Tri Mei P., Aipda Debi Ertanto dan Brigpol Arlan Dwi A.S.

Personel kemudian memberikan imbauan kepada warga dan pengunjung untuk membubarkan diri secara tertib. Surat izin keramaian yang sebelumnya diterbitkan juga ditarik kembali karena kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin.

Selain melakukan penanganan, personel turut mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Polsek Sabangau apabila menemukan maupun mengalami gangguan kamtibmas.

Respons cepat terhadap laporan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Sabangau dalam menjaga ketertiban lingkungan serta memberikan pelayanan Kepolisian yang responsif kepada masyarakat. (dk_reborn168/fer)

Tinggalkan Balasan