GTRA Kalteng Data TORA Non-Kawasan Hutan di Seruyan

GTRA Kalteng Data TORA Non-Kawasan Hutan di Seruyan
Foto: Pegawai Kanwil BPN Kalteng turun langsung ke lapangan melakukan pendataan TORA sekaligus menyambangi masyarakat. (ist)

Palangka Raya – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari TORA Non-Kawasan Hutan pada Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) di Kabupaten Seruyan.

Kegiatan pendataan tersebut dilaksanakan pada Senin (3/8/2026). Pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah turut turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan berinteraksi dengan masyarakat.

Pendataan TORA ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempercepat penyediaan objek Reforma Agraria melalui proses inventarisasi dan verifikasi data.

Dalam aturan tersebut, TORA dapat berasal dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, maupun hasil penyelesaian konflik agraria.

GTRA Kalteng bersama sejumlah pemangku kepentingan melakukan pendataan lapangan untuk memastikan potensi TORA Non-Kawasan Hutan yang berasal dari TCUN di Kabupaten Seruyan dapat teridentifikasi secara akurat.

Data hasil pendataan nantinya menjadi salah satu dasar dalam mendukung kepastian hukum atas tanah serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Selain itu, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

GTRA Kalteng menilai sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan pendataan tersebut, potensi tanah yang dapat menjadi objek Reforma Agraria di Kabupaten Seruyan diharapkan dapat terpetakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan