Hadapi Karhutla, Sekolah di Kalteng Diminta Siagakan Oksigen di UKS

Hadapi Karhutla, Sekolah di Kalteng Diminta Siagakan Oksigen di UKS
Aktvitas belajar peserta didik pada salah satu sekolah di Kota Palangka Raya. Foto.Ist

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di tengah mulai memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman tanpa mengabaikan aspek kesehatan di tengah ancaman kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan seluruh peserta didik diimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas. Selain itu, sekolah diminta membatasi aktivitas pembelajaran di luar ruangan.

“Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap,” katanya, Kamis (30/7/2026), di Palangka Raya.

Selain penggunaan masker, Dinas Pendidikan juga mewajibkan setiap sekolah menyiapkan tabung oksigen di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau ruang khusus sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan akibat kabut asap.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik selama proses pembelajaran masih berlangsung di sekolah.

“Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pembakaran sampah di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Tak hanya itu, seluruh warga sekolah juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah karena dapat memperburuk kualitas udara. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah bertambahnya polusi udara selama musim kemarau.

“Kami sudah minta agar kepala sekolah terus memantau perkembangan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing. Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada kami melalui bidang persekolahan sebagai bahan evaluasi,” jelasnya.

Menurut Reza, laporan dari sekolah akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan apabila kondisi kabut asap semakin memburuk. Penyesuaian kebijakan pembelajaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

“Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama kami,” tandasnya. (Ark)

Tinggalkan Balasan