Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Bencana Aceh Tamiang Sudah Siap, Pembangunan Dikebut
Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang sudah siap digunakan.
Nusron menyebut tidak ada lagi kendala terkait ketersediaan tanah untuk pembangunan rumah bagi 4.159 kepala keluarga (KK) terdampak bencana. Pemerintah kini diminta mempercepat proses pembangunan agar masyarakat segera mendapatkan tempat tinggal.
“Lahan untuk huntap sudah ready to use 100 persen. Tidak ada lagi alasan soal tanah karena semuanya sudah tersedia,” ujar Nusron saat meninjau lokasi pembangunan huntap di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Untuk memenuhi kebutuhan ribuan rumah tersebut, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 179 hektare. Lahan itu berasal dari sejumlah perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.
Salah satu lokasi yang ditinjau Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I dengan luas sekitar 10 hektare. Di lokasi tersebut direncanakan pembangunan sekitar 500 unit rumah bagi warga terdampak.
Saat ini, sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
Nusron menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu proses pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang.
“Kami berterima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah untuk masyarakat terdampak,” katanya.
Pemerintah menargetkan pembangunan huntap dapat dilakukan secara bertahap mulai 2026. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar sebagian kebutuhan rumah dapat diselesaikan tahun ini dan seluruhnya rampung pada tahun berikutnya.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga menyiapkan kepastian hukum atas tanah yang akan ditempati warga. Status hak atas tanah akan menyesuaikan dengan skema kepemilikan lahan.
Untuk tanah yang sudah dilepaskan pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk lahan yang masih menjadi aset pemilik, warga akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Nusron mengatakan lokasi huntap juga dipilih dengan mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan warga, termasuk kedekatan dengan sumber mata pencaharian serta menghindari wilayah yang memiliki potensi kembali terdampak banjir.
Sebelum dihuni, pemerintah akan memastikan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, dan listrik tersedia.
Dalam peninjauan tersebut, Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (red/fr)

