
Kadishub Kab. Kobar, Amir Hadi. (ist)
Pangkalan Bun – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Amir Hadi, menegaskan pentingnya kepatuhan kendaraan umum dan kendaraan perusahaan dalam membayar pajak.
Dalam wawancara di ruang kerjanya di Kantor Dishub, Jalan H.M. Rafii, Pangkalan Bun, Kamis (6/2/2025), Amir Hadi menekankan bahwa kendaraan umum dan perusahaan tidak boleh menunggak pajak.
“Kendaraan umum atau kendaraan perusahaan wajib membayar pajak dan tidak boleh menunggak,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa Dishub Kobar akan selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah, baik dari Bupati maupun Gubernur, terutama dalam aspek pengawasan dan pelaksanaan regulasi transportasi. Selain itu, Dishub akan memastikan kesiapan personel dalam mendukung program tersebut.
Terkait kendaraan angkutan seperti truk, Amir Hadi mengingatkan agar kendaraan yang beroperasi di Kalimantan Tengah menggunakan plat nomor KH.
“Pak Gubernur sudah beberapa kali mengimbau agar angkutan ini memakai plat KH supaya pajak kendaraan bermotor masuk ke Kalimantan Tengah. Mereka beroperasi di sini, jadi sudah seharusnya pajak yang dibayarkan juga berkontribusi untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia berharap adanya koordinasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan serta peningkatan kesadaran dari pemilik kendaraan dan pengusaha transportasi.
“Mereka menggunakan fasilitas publik di Kalimantan Tengah, sehingga sudah sewajarnya ikut berkontribusi melalui pajak demi pembangunan daerah kita,” pungkasnya.(red)