Usut Dugaan Keterlibatan Perusahaan Sawit dalam Karhutla

Usut Dugaan Keterlibatan Perusahaan Sawit dalam Karhutla
Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – Dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Muara Teweh mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Tengah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau dilakukan dengan sengaja berarti sudah melanggar aturan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Nafsiah menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya fokus pada pemadaman. Penegakan hukum juga penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Data BPBD Kalteng mencatat hingga 22 Juni 2026 terdapat 43 kejadian karhutla di Barito Utara. BPBD Barito Utara juga berhasil menangani sejumlah kebakaran sebelum meluas, di antaranya di Desa Trahean 0,89 hektare, Kelurahan Jambu 0,9 hektare, dan Desa Bintang Ninggi II 1,37 hektare.

Oleh karena itu tegas Nafsiah, Komisi II menilai setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam karhutla harus diungkap secara terbuka melalui penyelidikan profesional. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

“Bagi perusahaan yang terindikasi, segera sampaikan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha memiliki komitmen sama dengan masyarakat dalam mematuhi aturan. Selama ini masyarakat terus diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Nafsiah menambahkan, penegakan hukum yang konsisten menjadi pesan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan. Komisi II berharap koordinasi antara pemda, BPBD, dan aparat terus diperkuat, serta investigasi terhadap dugaan pelanggaran dilakukan cepat dan transparan selama musim kemarau. (Ark)

Tinggalkan Balasan