Dokumen Wakaf Hilang, ATR/BPN Sebut Sertifikasi Tanah Tetap Bisa Diproses

Dokumen Wakaf Hilang, ATR/BPN Sebut Sertifikasi Tanah Tetap Bisa Diproses
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan keterangan mengenai mekanisme isbat wakaf sebagai solusi sertifikasi tanah wakaf yang terkendala dokumen administrasi saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan tanah wakaf tetap dapat disertifikatkan meski dokumen alas hak hilang atau tidak lagi lengkap. Menurut dia, kondisi tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.

Nusron menjelaskan, penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai syarat pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan hingga sertifikat diterbitkan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, baik karena dokumen kepemilikan hilang, tidak lengkap, maupun karena wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.

Menurut Nusron, proses tersebut telah memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Nusron menilai sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Menurutnya, aset wakaf yang terdokumentasi dengan baik akan lebih terlindungi dari klaim pihak lain maupun persoalan yang muncul akibat pergantian generasi.

Ia juga mengingatkan masih ada anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat secara administratif. Padahal, kata dia, seluruh proses yang berkaitan dengan aset wakaf perlu didokumentasikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Karena itu, Nusron mengajak organisasi keagamaan, nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sehingga aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan