Polsek Pahandut Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor dari Kasus Berbeda di Palangka Raya
Palangka Raya – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, Kota Palangka Raya, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang Juni 2026.
Kedua penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut.
Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial RP, 35 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Jalan Kalimantan Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 1 Juni 2026.
Menurut hasil penyelidikan polisi, RP diduga telah merencanakan aksinya sejak beberapa hari sebelumnya. Pelaku yang diketahui kerap membeli kue dagangan korban diduga mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di meja rumah korban tanpa diketahui pemiliknya.
Pada hari kejadian, saat situasi di sekitar rumah dinilai sepi, RP memanfaatkan kunci tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak keluar rumah untuk berbelanja pada sore hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pahandut.
Dari tangan RP, polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam serta satu buah kunci kontak berlogo Honda yang diduga digunakan saat melakukan pencurian. Polisi menjerat RP dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Sementara itu, dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial J, 22 tahun, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di area parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut.
Pencurian tersebut terjadi pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. J ditangkap pada Senin sore di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya setelah sempat masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan penangkapan J merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat pelaku lain berinisial S.
“Pelaku J ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat beraksi di parkiran Masjid Nurul Islam, ia bersama-sama dengan pelaku S yang sudah terlebih dahulu kami proses hukum,” kata Iyudi.
Penyidik menjerat J dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut Iyudi, keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

