Diperiksa 7 Jam, Yetri Ludang Serahkan Jaminan 2 Rumah Pribadi Senilai Rp3 Miliar Bentuk Iktikad Baik
Palangka Raya – Prof. Dr. Yetri Ludang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara maraton pada Senin (4/5/2026), sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga menjelang waktu Maghrib. Dia didampingi secara penuh oleh kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Dalam siaran persnya 5 Mei 2026, Dr. Ari Yunus Hendrawan menceritakan secara gamblang proses pemeriksaan penyidik Kejaksaan kepada kliennya. Hampir 7 jam, kliennya menjalani seluruh proses pemeriksaan dengan tenang, transparan, dan sangat kooperatif.
Dikatakannya, penyidik mencecar Prof. Yetri dengan puluhan pertanyaan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus utama pertanyaan berkisar pada mekanisme dan teknis pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), hingga prosedur pertanggungjawaban penggunaan dana di lingkungan pascasarjana.
“Klien kami menjawab seluruh pertanyaan dengan lugas. Jawaban lugas dari klien kami menjadi bukti nyata penghormatan beliau terhadap proses hukum yang tengah ditegakkan oleh pihak kejaksaan. Sikap ini merupakan wujud nyata penghormatan beliau terhadap proses hukum yang tengah ditegakkan oleh pihak kejaksaan,” kata Advokat muda yang dikenal profesional dalam membela kliennya ini.
Terkait duduk perkara yang disangkakan, Dr. Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum memberikan penegasan mengenai kedudukan hukum Prof. Yetri. Tim kuasa hukum menekankan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan negara, tanggung jawab tidak bersifat tunggal, melainkan terdistribusi secara rigid berdasarkan kedudukan dan kewenangan masing-masing pejabat pengelola keuangan.
Sangat penting untuk menarik garis batas yang tegas antara kebijakan program/akademik dengan teknis tata kelola perbendaharaan negara agar pertanggungjawaban hukum tidak dialamatkan kepada pihak yang keliru. Secara hukum administrasi negara, otoritas dan tanggung jawab mutlak atas verifikasi serta pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam bunyi Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019, yang menyatakan: “Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.”
Selanjutnya, eksekusi pencairan dana tersebut berada di tangan Bendahara Pengeluaran yang bertugas membayarkan uang berdasarkan perintah PPK, dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang mengumpulkan bukti riil kuitansi di lapangan. Oleh karena itu, jika terdapat dugaan penyimpangan prosedural, penyidik harus secara obyektif melihat rantai kewenangan tersebut dan tidak semata-mata melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada klien kami.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum secara khusus menyoroti relevansi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yakni Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 (yang menguatkan dan mempertegas preseden Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016). Dalam pertimbangannya, Mahkamah secara tegas memberikan arah baru bagi penegakan hukum administratif di Indonesia dengan menyatakan bahwa: “kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana… penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)”.
Menurut pertimbangan MK, pengutamaan sanksi administratif ini vital untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat negara atas keputusan administratifnya. Pertimbangan hakim MK ini merupakan angin segar keadilan (Kebaikan Tuhan) yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi Prof. Yetri bahwa kesalahan prosedural—jika ada—harus diuji melalui koridor administrasi terlebih dahulu, bukan serta-merta ditarik menjadi delik pidana korupsi.
MK mengamanatkan agar proses hukum dijalankan tanpa kesewenang-wenangan dan menuntut penyidik untuk mutlak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sebagai wujud komitmen dan iktikad baik, Dr. Ari Yunus Hendrawan menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Prof. Yetri menyerahkan jaminan berupa 2 (dua) unit aset rumah pribadi yang ditaksir memiliki nilai total sebesar Rp3 Miliar.
“Jaminan material ini merupakan garansi mutlak bahwa klien kami seratus persen kooperatif, tidak memiliki niat sedikit pun untuk melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti,” tegas Ari.
Dalam kesempatan itu pula, Prof. Yetri beserta tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Bapak Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus). “Pelayanan yang profesional dan pendekatan humanis yang ditunjukkan oleh jajaran penyidik selama pemeriksaan berjam-jam hari ini sangat kami hargai,” ungkapnya.
Sikap obyektif dari kejaksaan semakin memperteguh keyakinan Prof. Yetri untuk terus mendukung kelancaran penyidikan. Sebagai seorang tokoh masyarakat Dayak, Prof. Yetri memegang teguh dan menghidupi falsafah Huma Betang—sebuah nilai luhur warisan leluhur yang bertumpu pada kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, dan kepatuhan mutlak pada aturan hukum dan adat.
“Dengan integritas tak terbantahkan sebagai seorang pendidik dan dosen, Prof. Yetri siap membuktikan kebenarannya. Beliau yakin bahwa melalui peradilan yang bersih dan obyektif, keadilan Tuhan pada akhirnya akan terwujud,” pungkas Ari. (*/Fer)

